Pemutusan hubungan
kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja jika:
·
Pekerja melanggar ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama dan pekerja yang bersangkutan telah diberikan tiga surat
peringatan, masing-masing dikeluarkan dalam jangka waktu enam bulan dari
peringatan sebelumnya secara berturut-turut;
·
Pengusaha melakukan perubahan
status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia
menerima pekerja tersebut kedalam perusahaan dengan status yang baru;
·
Perusahaan tutup karena mengalami
kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force
majeur);
·
Perusahaan pailit;
·
Pekerja meninggal dunia
·
Pekerja memasuki usia pensiun;
·
Pekerja mangkir selama lima hari
kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti
yang sah telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis;
atau
·
Pekerja melakukan kesalahan berat
dan telah tetapkan dalam putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pekerja dapat
mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial jika pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
·
menganiaya, menghina secara kasar
atau mengancam pekerja;
·
membujuk dan/atau menyuruh
pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
·
tidak membayar upah tepat pada
waktu yang telah ditentukan selama 3
·
bulan berturut-turut atau lebih;
·
tidak melakukan kewajiban yang
telah dijanjikan kepada pekerja;
·
memerintahkan pekerja untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
·
memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan
pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pekerja dapat
mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja jika pekerja mengalami sakit
berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
REFERENSI HUKUM:
1.
UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003,
PASAL 161-172;
2.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 012/PUU-I/2003 TAHUN
2004 (MENGUBAH UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 TAHUN 2004,
PASAL 158-160, 170-171, 186);
3.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 37/PUU-IX/2011 TAHUN
2012 (MENGUBAH UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL
155(2));
Alasan yang dilarang
untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
dengan alasan:
·
Pekerja berhalangan masuk kerja karena
sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan
secara terus-menerus;
·
Pekerja berhalangan menjalankan
pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
Pekerja menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
·
Pekerja menikah;
·
Pekerja perempuan hamil, melahirkan,
gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
·
Pekerja mempunyai pertalian darah atau
ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali
telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama;
·
Pekerja mendirikan, menjadi anggota
atau pengurus serikat pekerja, melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam
kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja;
·
Pekerja mengadukan pengusaha kepada
yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana
kejahatan;
·
Karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan;
·
Pekerja dalam keadaan disabilitas
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang
menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
REFERENSI HUKUM:
1. UU KETENAGAKERJAAN NO. 13
TAHUN 2003, PASAL 153.
Prosedur Pemutusan
Hubungan Kerja
Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri
sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk
menghindari memutuskan hubungan kerja.
Pengusaha dan pekerja beserta serikat pekerja
menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar tidak
terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan
kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja
setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Penetapan ini tidak diperlukan jika pekerja yang sedang dalam masa
percobaan bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis, pekerja meminta untuk
mengundurkan diri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari
pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja dengan
waktu tertentu yang pertama, pekerja mencapai usia pensiun, dan jika pekerja
meninggal dunia.
Pengusaha harus mempekerjakan kembali atau memberi
kompensasi kepada pekerja yang alasan pemutusan hubungan kerjanya ternyata
ditemukan tidak adil.
Jika pengusaha ingin mengurangi jumlah pekerja oleh
karena perubahan dalam operasi, pengusaha pertama harus berusaha
merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika perundingan tidak
menghasilkan kesepakatan, maka baik pengusaha maupun serikat pekerja dapat
mengajukan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
REFERENSI HUKUM:
1. UU KETENAGAKERJAAN NO. 13
TAHUN 2003, PASAL 136, 151, 154;
Uang Pesangon dan
Uang Penghargaan Masa Kerja
Besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
meningkat sejalan dengan lamanya masa kerja seseorang di perusahaan.
Upah sebulan pekerja dihitung berdasarkan upah pokok
ditambah seluruh tunjangan tetap.
Uang Pesangon
|
Masa Kerja
|
Besaran Uang Pesangon
|
|
Kurang dari 1
tahun
|
1 bulan upah
|
|
1 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 2 tahun
|
2 bulan upah
|
|
2 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 3 tahun
|
3 bulan upah
|
|
3 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 4 tahun
|
4 bulan upah
|
|
4 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 5 tahun
|
5 bulan upah
|
|
5 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 6 tahun
|
6 bulan upah
|
|
6 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 7 tahun
|
7 bulan upah
|
|
7 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 8 tahun
|
8 bulan upah
|
|
8 tahun atau
lebih
|
9 bulan upah
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Masa Kerja
|
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja
|
|
Kurang dari 3
tahun
|
-
|
|
3 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 6 tahun
|
2 bulan upah
|
|
6 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 9 tahun
|
3 bulan upah
|
|
9 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 12 tahun
|
4 bulan upah
|
|
12 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 15 tahun
|
5 bulan upah
|
|
15 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 18 tahun
|
6 bulan upah
|
|
18 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 21 tahun
|
7 bulan upah
|
|
21 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 24 tahun
|
8 bulan upah
|
|
24 tahun atau
lebih
|
10 bulan upah
|
REFERENSI HUKUM:
1. UU KETENAGAKERJAAN NO. 13
TAHUN 2003, PASAL 156-7, 162-8, 172.
SUMBER:
https://betterwork.org/in-labourguide/?page_id=2330
Tidak ada komentar:
Posting Komentar