Rabu, 30 Januari 2019

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika:
·         Pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan pekerja yang bersangkutan telah diberikan tiga surat peringatan, masing-masing dikeluarkan dalam jangka waktu enam bulan dari peringatan sebelumnya secara berturut-turut;
·         Pengusaha melakukan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja tersebut kedalam perusahaan dengan status yang baru;
·         Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur);
·         Perusahaan pailit;
·         Pekerja meninggal dunia
·         Pekerja memasuki usia pensiun;
·         Pekerja mangkir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis; atau
·         Pekerja melakukan kesalahan berat dan telah tetapkan dalam putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
·         menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;
·         membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
·         tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
·         bulan berturut-turut atau lebih;
·         tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
·         memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
·         memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
REFERENSI HUKUM:
1.      UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 161-172;
2.      PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 012/PUU-I/2003 TAHUN 2004 (MENGUBAH UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 TAHUN 2004, PASAL 158-160, 170-171, 186);
3.      PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 37/PUU-IX/2011 TAHUN 2012 (MENGUBAH UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 155(2));

Alasan yang dilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
·         Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus;
·         Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
·         Pekerja menikah;
·         Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
·         Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
·         Pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja;
·         Pekerja mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
·         Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
·         Pekerja dalam keadaan disabilitas tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
REFERENSI HUKUM:
1.      UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 153.

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja.
Pengusaha dan pekerja beserta serikat pekerja menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penetapan ini tidak diperlukan jika pekerja yang sedang dalam masa percobaan bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis, pekerja meminta untuk mengundurkan diri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu yang pertama, pekerja mencapai usia pensiun, dan jika pekerja meninggal dunia.
Pengusaha harus mempekerjakan kembali atau memberi kompensasi kepada pekerja yang alasan pemutusan hubungan kerjanya ternyata ditemukan tidak adil.
Jika pengusaha ingin mengurangi jumlah pekerja oleh karena perubahan dalam operasi, pengusaha pertama harus berusaha merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka baik pengusaha maupun serikat pekerja dapat mengajukan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
REFERENSI HUKUM:
1.      UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 136, 151, 154;

Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

Besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja meningkat sejalan dengan lamanya masa kerja seseorang di perusahaan.
Upah sebulan pekerja dihitung berdasarkan upah pokok ditambah seluruh tunjangan tetap.
Uang Pesangon
Masa Kerja
Besaran Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun
1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun
2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun
3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun
4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun
5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun
7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun
8 bulan upah
8 tahun atau lebih
9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa Kerja
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja
Kurang dari 3 tahun
-
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun
3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun
4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun
5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun
6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun
7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun
8 bulan upah
24 tahun atau lebih
10 bulan upah
REFERENSI HUKUM:
1.      UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL 156-7, 162-8, 172.



SUMBER:
https://betterwork.org/in-labourguide/?page_id=2330

Tidak ada komentar:

Posting Komentar