Nama : Theresia Saija
NPM : 26215868
HUKUM DALAM WARALABA
Pengertian Waralaba
Waralaba yaitu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 butir 1 Permendag 31/2008). Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/101515-hukum-bisnis-waralaba-di-indonesia/
Pengertian Perjanjian
Sumber: https:/media.neliti.com
Pengertian perjanjian terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.
Syarat sah suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang (Pasal 1335 KUHPerdata dst.)
Dalam hal keempat syarat sah suatu perjanjian tersebut telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali melainkan atas kesepakatan kedua belah pihak (Vide Pasal 1338 KUHPerdata)
Hukum Perjanjian Waralaba
Sumber: Jurnal RUSTATI, Maria, Prof. Emmy Pangaribuan SH 2006, Tesis, S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)
Perjanjian Waralaba merupakan perikatan yang timbul dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan pemakaian Hak Atas Kekayaan Intelektual milik Pemberi Waralaba oleh Penerima Waralaba diatur dalam Undang-Undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual yaitu Undang-Undang Hak Merek, Hak Paten dan Rahasia Dagang.
Perjanjian Waralaba berdasarkan Pasal 5 PP 42/2007 Perjanjian Waralaba, setidaknya memuat:
1. Nama dan alamat para pihak;
2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual;
3. Kegiatan usaha;
4. Hak dan kewajiban para pihak;
5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
6. Wilayah usaha;
7. Jangka waktu perjanjian;
8. Tata cara pembayaran imbalan;
9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
10. Penyelesaian sengketa; dan
11. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian
Sehubungan dengan syarat sahnya perjanjian waralaba antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee), harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:
Sumber: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4718/kontrak-perjanjian-franchise/
· Adanya kesepakatan (isi atau klausul perjanjian);
· Umur para pihak sudah mencapai 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan (cakap atau dewasa menurut hukum);
· Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba;
· Suatu causa yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
Asas-asas Perjanjian Waralaba: Sumber: Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 1, Juni 2017 : 34-36
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah asas yang bersifat universal, karena tidak hanya ada dalam KUHPerdata saja. Asas ini tidak berdiri sendiri, maknanya hanya dapatditentukan setelah kita memahami posisinya dalam kaitan yang terpadu dengan asas-asas hukum perjanjian yang lain, yang secara menyeluruh asas-asas ini merupakan pilar, tiang, pondasidari hukum perjanjian.
2. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme ini terkandung didalam Pasal 1320KUHPerdata yang mengandung arti adanya kemauan dari para pihak untuk saling mengikatkan diri dan untuk saling berpartisipasi.Kesepakatan mereka yang mengikat diri adalah esensial darihukum perjanjian.
3. Asas Kepercayaan
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain akan menumbuhkan kepercayaan diantara pihak, bahwa satu sama lain akan memegang janjinya, dengan kata lain akan memenuhiprestasinya, karena tanpa adanya kepercayaan maka perjanjian tidak mungkin akan diadakan oleh para pihak.
4. Asas Kekuatan Mengikat
Berdasarkan asas ini, para pihak harus memenuhi apa yang telah dijanjikan,terikatnya para pihak pada perjanjian itu tidak semata-mata pada apa yang diperjanjikan, akan tetapi juga ada beberapa unsur lainsepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moralyang mengikat para pihak.
5. Asas Persamaan Hukum
Asas ini menempatkan para pihak didalam persamaan derajat,tidak ada perbedaan walaupun ada perbedaan kulit, bangsa,kekayaan, kekuasaan, jabatan, dan lain-lain. Masing-masing pihakwajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan keduapihak untuk menghormati satu sama lain sebagai manusia ciptaan tuhan.
6. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian, asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asaspersamaan, kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasidan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melaluikekayaan debitur, namun kreditur memikul pula beban untukmelaksanakan perjanjian dengan itikad baik,dapat dilihat bahwakedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.
7. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian hukum ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
8. Asas Kepatutan
Asas ini dituangkan dalam Pasal 1339 KUHPerdata, asas kepatutan disini berkaitan dengan ketentuan mengenai isiperjanjian. Asas kepatutan ini harus dipertahankan karena melaluiasas ini ukuran tentang hubungan ditentukan juga oleh rasa keadilan.
9. Asas Kebiasaan
Asas ini diatur dalam Pasal 1339 jo Pasal 1347 KUHPerdata menyebutkan suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam waralaba tidak saja tentang perjanjian pemberian lisensi tetapi lebih dari itu. Masih ada Perjanjian-perjanjian lain yang terkait dengan waralaba tersebut, seperti :
Sumber: Jurnal Mudassir Mathar, Judul: Aspek Hukum Usaha Waralaba di Indonesia
1. Perjanjian Tentang Hutang Piutang. Seorang calon pengguna waralaba memerlukan pinjaman guna pembayaran "fee"(biaya-biaya). Adakalanya pinjaman ini diperoleh dari pihak lain, tetapi ada kemungkinan waralaba memberikan pinjaman kepada pengguna waralaba untuk dipergunakan sebagai modal kerja.
2. Penyewaan Tempat Usaha. Tempat usaha ini memegang peranan penting bagi pemasaran. Kadangka pemilik waralaba memiliki bagian yang mengadakan penelitian tentang tempat usaha ini, mencari tempat usaha yang letaknya strategis lalu membeli atau menyewanya, dan kemudian menyewakannya kepada pengguna waralaba (franchisee).
3. Perjanjian Pembangunan TempatUsaha. Pada tempat usaha waralaba tertentu masyarakat yang ingin membangun agar bangunan-bangunannya dapat dibuat secara khas (Khusus) sesuai dengan persyaratan yang nantinya diberikan oleh pemilik waralaba (franchisor). Pengguna waralaba (franchisee) boleh memakai pemborongnya sendiri, tetapi dalam banyak perakteknya kadang kala pemilik waralaba (franchisor) mempunyai hak veto dalam mendesain dan menata tempat usahanya agar sesuai dengan bentuk yang telah lazim mereka pergunakan dalam bisnisnya.
4. Penyewaan Peralatan
Ada kemungkinan bahwa pihak pemilik waralaba (franchisor) mensyaratkan bahwa alat-alat dibeli atau disewakan darinya. Selain yang disebut diatas perjanjian waralaba (franchising) antara lain :
a. Melibatkan lisensi nama perniagaan, logo type, dan merek jasa.
b. Melibatkan nama baik perusahaan, dan pengguna waralaba memanfaatkan hal ini.
c. Pemberian informasi rahasia dan keterampilan atau kecakapan tehnik. Informasi rahasia ini memegang peranan penting dalam waralaba.
Dengan adanya perjanjian waralaba mengakibatkan adanya pemberian hak untuk menggunakan sistem waralaba yang bersangkutan. Pemberian hak-hak tersebut ialah : Sumber: Jurnal Mudassir Mathar, Judul: Aspek Hukum Usaha Waralaba di Indonesia
1. Hak merek
Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf -huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang No.19 Tahun 1992- Undang-Undang tentang Merek.) Suatu merek dianggap sah apabila merek itu telah didaftarkan dalam Daftar Merek. Barang siapa yang pertama yang mendaftarkan, dialah yang berhak atas merek, dan secara eksklusif (exclusive) dia dapat memakai merek tersebut, sedang pihak lain tidak boleh memakainya, kecuali dengan izin. Tanpa pendaftaran tidak ada hak atas merek, lnilah terdapat lebih ban yak kepastian. Hal ini tersimpul dalam pasal 3 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 tentang Merek yang menyatakan: "Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar merek umum untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada seorang atau beberapa orang secara bersama -sama atau badan hukum untuk menggunakannya" .
2. Hak Paten. (Undang-Undang No.6 Tahun 1986)
a. Paten adalah hak khusus yang dibenkan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tehnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1). Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang tehnologi yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten). Dari Pasal 1 angka 2 UUP dapat disimpulkan bahwa penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang dapat berupa:
a. Proses produksi, atau
b. Hasil produksi, atau
c. Penyempurnaan proses produksi, atau
d. Penyempurnaan hasil produksi, atau
e. Pengembangan proses produksi, atau
f. Pengembangan hasil produksi
3. Hak Cipta.
Pengaturan hak cipta dijumpai dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002. Pasal 2 Ayat 1 : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat 2 : Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Progra Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hukum Perijinan Waralaba Sumber: https://smartlegal.id/pendirian-usaha/2019/04/24/cara-mengurus-izin-usaha-franchise/
Selain perjanjian, aspek hukum lain yang harus diperhatikan adalah pengurusan izin usaha franchise atau waralaba. Franchise merupakan salah satu usaha di sektor perdagangan sehingga perizinan usahanya dilakukan melalui OSS sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 Tahun 2018.
Kini sebagian besar perizinin usaha dilakukan melalui sistem online single submission (OSS), salah satunya adalah perizinan usaha sektor perdagangan.
1. Melakukan registrasi akun melalui laman website https://oss.go.id/oss/ Setelah mengisi beberapa informasi pada menu daftar, Anda akan menerima email validasi akun dan user ID serta password untuk log-in.
2. Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) berdasarkan komitmen STPW diproses dan diterbitkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan atas permohonan STPW yang diajukan oleh:
a. Waralaba dari Luar Negeri, Pemberi Waralaba dari Dalam Negeri
b. Pemberi Waralaba Lanjutan dari Luar Negeri,
c. Pemberi Waralaba Lanjutan dari Dalam Negeri Penerima Waralaba dari Waralaba Luar Negeri,
STPW diproses dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas permohonan STPW yang diajukan oleh:
a. Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri
b. Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri
c. Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.
Komitmen adalah pernyataan untuk memenuhi persyaratan dari STPW. Memenuhi Persyaratan Komitmen Pemberi Waralaba: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba Penerima Waralaba: Memiliki Perjanjian Waralaba dan Prospektus Penawaran Waralaba Penerima Waralaba Lanjutan: Memiliki Perjanjian Waralaba
- Memenuhi Persyaratan Komitmen
· Pemberi Waralaba: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
· Pemberi Waralaba Lanjutan: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba.
· Penerima Waralaba: Memiliki Perjanjian Waralaba dan Prospektus Penawaran Waralaba.
· Penerima Waralaba Lanjutan: Memiliki Perjanjian Waralaba
Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis yang memuat data dari Pemberi Waralaba: Sumber: https://smartlegal.id/pendirian-usaha/2019/04/24/cara-mengurus-izin-usaha-franchise/
a. Identitas
b. Legalitas usaha
c. Sejarah kegiatan usahanya;
d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. Jumlah tempat usaha; daftar Penerima Waralaba; dan
g. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Proses permohonan pendaftaran franchise ini tidak membutuhkan biaya. Terkait jangka waktu berlakunya, STPW berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Hukum Perikatan Waralaba Sumber: Subekti.2001. Hukum Perjanjian.Jakarta: PT.Intermasa
Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perikatan termasuk ke dalam kelompok hukum perdata, yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih dalam lapangan harta kekayaan, dimana masing-masing pihak mempunyai kewajiban satu sama lain untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dalam perikatan kewajiban-kewajiban tersebut dikenal dengan istilah prestasi, dan sebaliknya bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban disebut dengan istilah wanprestasi.
Berdasarkan kewajiban atau prestasi para pihak dalam perikatan, maka perikatan terbagi atas :
Sumber:https://www.google.co.id/amp/s/rendratopan.com/2018/12/09/hukum-perikatan/amp/
1. Perikatan untuk memberikan sesuatu (Pasal 1235 BW – 1238 BW).
2. Perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 BW – Pasal 1242 BW).
3. Perikatan bersyarat (Pasal 1253 BW – Pasal 1267 BW).
4. Perikatan-perikatan dengan waktu yang ditetapkan (Pasal 1268 – Pasal 1271 BW).
5. Perikatan dengan pilihan atau perikatan yang boleh dipilih oleh salah satu pihak (Pasal 1272 BW – Pasal 1277 BW).
6. Perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278 BW – Pasal 1295 BW).
7. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 1296 BW – Pasal 1303 BW).
8. Perikatan dengan perjanjian hukuman (Pasal 1304 BW – Pasal 1312 BW)
Dasar Hukum Perikatan Sumber: https://www.coursehero.com/file/p722dia/Dasar-hukum-perikatan-berdasarkan-KUH-Perdata-terdapat-tiga-sumber-adalah/
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
· Perikatan yang timbul dari persetujuan
· Perikatan yang timbul dari undang – undang
· Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
Sumber
https://www.dosenpendidikan.co.id/hukum-perikatan/
https://www.google.co.id/amp/s/rendratopan.com/2018/12/09/hukum-perikatan/amp/
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4718/kontrak-perjanjian-franchise/
Subekti.2001. Hukum Perjanjian.Jakarta: PT.Intermasa
http://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/101515-hukum-bisnis-waralaba-di-indonesia/
https:/media.neliti.com
Jurnal RUSTATI, Maria, Prof. Emmy Pangaribuan SH 2006, Tesis, S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)
Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 1, Juni 2017 : 34-36
Jurnal Mudassir Mathar, Judul: Aspek Hukum Usaha Waralaba di Indonesia
https://www.coursehero.com/file/p722dia/Dasar-hukum-perikatan-berdasarkan-KUH-Perdata-terdapat-tiga-sumber-adalah/
https://www.google.co.id/amp/s/rendratopan.com/2018/12/09/hukum-perikatan/amp/
https://smartlegal.id/pendirian-usaha/2019/04/24/cara-mengurus-izin-usaha-franchise/